Jasa Audit Laporan Keuangan

Jasa audit laporan keuangan adalah jasa pemeriksaan atas laporan keuangan entitas dan pengungkapan yang menyertainya oleh akuntan publik atau auditor independen. Hasil pemeriksaan ini adalah laporan oleh auditor, yang membuktikan kewajaran penyajian laporan keuangan dan pengungkapan terkait. Laporan auditor harus menyertai laporan keuangan ketika akuntan publik menerbitkan kepada penerima yang dituju.

Tujuan audit atas laporan keuangan adalah untuk memungkinkan auditor menyatakan pendapat apakah laporan keuangan disusun, dalam semua hal yang material, sesuai dengan kerangka pelaporan keuangan yang ditentukan. Frasa untuk menyatakan pendapat auditor adalah “memberikan pandangan yang benar dan wajar” atau “menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material”, yang merupakan istilah yang setara. Tujuan serupa berlaku untuk audit atas informasi keuangan atau informasi lain yang sesuai dengan kriteria.

Disamping itu tujuan dari audit laporan keuangan adalah untuk menambah kredibilitas pada posisi keuangan dan  kinerja bisnis yang dilaporkan. Bursa Efek Indonesia mensyaratkan bahwa semua entitas yang dimiliki publik harus mengajukan laporan tahunan yang diaudit. Demikian pula, pemberi pinjaman biasanya memerlukan audit atas laporan keuangan entitas mana pun yang mereka pinjamkan dana. Pemasok mungkin juga memerlukan laporan keuangan yang telah diaudit sebelum mereka bersedia memberikan kredit perdagangan (walaupun biasanya hanya jika jumlah kredit yang diminta cukup besar). 

Audit menjadi semakin umum karena kompleksitas dari dua kerangka kerja utama dalam akuntansi, yaitu Standar Akuntansi Keuangan dan IFRS yang terus meningkat, dan karena ada serangkaian pengungkapan pelaporan kecurangan atau fraud yang berkelanjutan oleh perusahaan-perusahaan besar.

Dalam membentuk opini audit, auditor memperoleh bukti audit yang cukup dan tepat untuk dapat menarik kesimpulan yang mendasari opini tersebut.

Opini auditor meningkatkan kredibilitas laporan keuangan dengan memberikan tingkat keyakinan yang tinggi, tetapi tidak mutlak. Tidak ada kepastian mutlak dalam audit sebagai akibat dari faktor-faktor seperti kebutuhan akan pertimbangan, penggunaan pengujian, keterbatasan yang melekat pada setiap sistem akuntansi dan pengendalian internal dan fakta bahwa sebagian besar bukti yang tersedia bagi auditor bersifat persuasif daripada konklusif.

Selain audit keuangan, ada juga audit operasional dan audit kepatuhan.

Audit Keuangan (financial audit) – Jenis audit yang paling umum dilakukan, audit keuangan adalah inspeksi retrospektif resmi atas akun keuangan organisasi, biasanya oleh pihak independen, dalam hal ini adalah kantor akuntan publik. Akuntan publik ini memberikan pendapat tentang apakah akun-akun dalam laporan keuangan telah disajikan dan diungkapkan sesuai dengan kerangka pelaporan keuangan yang berlaku.

Audit Kepatuhan (compliance audit) – Audit kepatuhan adalah untuk memastikan bahwa bisnis atau organisasi bertindak sesuai dengan peraturan atau standar internal, dan umumnya dilakukan terkait dengan kepatuhannya terhadap peraturan dan perundangan-undangan.

Audit Operasional (operational audit) – Ini adalah analisis rinci tentang prosedur, perencanaan, proses, tujuan dan hasil operasi bisnis, dengan rekomendasi untuk perbaikan.

Semua audit dapat bersifat internal atau eksternal:

Audit Internal (internal audit) – Perusahaan sering kali ingin mempertahankan standar kontrol yang tinggi di dalam organisasi dan ingin mengurangi jumlah pekerjaan yang dilakukan oleh auditor eksternal. Kegiatan ini seringkali merupakan audit operasional. Selain itu juga dapat berupa audit keuangan atau kepatuhan sebagai persiapan untuk audit oleh akuntan publik.

Audit Eksternal (external audit) – Audit eksternal adalah ketika sebuah perusahaan independen masuk ke dalam bisnis dan melakukan pekerjaan audit atas nama perusahaan atau pemegang sahamnya. Perusahaan seperti PricewaterhouseCoopers (PwC), Deloitte, KPMG dan Ernst & Young (EY) adalah contoh auditor eksternal. Auditor eksternal biasanya melakukan audit keuangan atau audit kepatuhan.