Jasa Pelatihan Pajak

Jasa pelatihan pajak adalah layanan yang dilakukan oleh team kami yang memiliki pengetahuan dan keahlian dalam hal perpajakan. Untuk memberikan pelatihan atau pendidikan kepada individu atau kelompok yang ingin mempelajari atau meningkatkan pemahaman mereka tentang sistem perpajakan.

Pemahaman asas self assesment system dalam tentang perpajakan sangat penting bagi para wajib pajak (WP), agar bisa bisa memahami prosedur perpajakan dan pelaporannya secara mandiri untuk untuk menghitung, membayar/menyetor, melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang terutang wajib pajak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

Oleh karena itu, kami mengadakan jasa pelatihan perpajakan dimana materinya disesuaikan dengan tingkat (brevet) yang terdiri dari:

a. Brevet Pajak A
Brevet pajak A merupakan pelatihan pajak yang ditujukan untuk wajib pajak pribadi dengan pembahasan dasar sampai dengan ketentuan perpajakan, dan praktikum.

b. Brevet Pajak B
Brevet pajak B merupakan pelatihan pajak yang ditujukan untuk wajib pajak badan/entitas/perusahaan.dengan pembahasan dasar sampai dengan menengah, dan praktikum.

c. Brevet Pajak C
Brevet pajak C merupakan pelatihan pajak yang diarahkan untuk pemahaman dan penerapan pajak internasional dengan pembahasan menengah sampai lanjutan, dan praktikum. Adapun pembahasan dalam setiap brevet meliputi materi-materi berikut ini:

A. Pelatihan Brevet Pajak A dan B

  1. Dasar Perpajakan

    Pengertian Pajak, Pengelompokkan Pajak, Tata Cara Pemungutan Pajak.

  2. Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

    Pengertian dan Istilah dalam KUP, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP), Surat Pemberitahuan (SPT), dan Surat Setoran Pajak (SSP).

  3. Pajak Penghasilan

    Subjek Pajak, Objek Pajak, Jenis Pajak Penghasilan, Pajak Penghasilan Pasal 21, Pajak, Penghasilan Pasal 22, Pajak Penghasilan Pasal 23, Pajak Penghasilan Pasal 26, dan Pajak Penghasilan atas Sewa Tanah dan Bangunan.

  4. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

    Pengertian dan Istilah, Objek Pajak PPN, Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dan Tarif Pajak, Pengkreditan Pajak Masukan, Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai, dan Faktur Pajak.

  5. Pajak Bumi dan Bangunan

    Objek dan Subjek Pajak, Dasar Perhitungan Pajak, Dasar Perhitungan PBB, Tahun Pajak, Saat dan Tempat PBB Terhutang, Pembayaran dan Penagihan, Keberatan dan Banding, Pengurangan PBB, dan Sanksi.

  6. Bea Materai

    Objek Bea Materai, Tarif Bea Materai, Saat Terutang Bea Materai, dan Pelunasan Bea Materai.

  7. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

    Objek dan Subjek BPHTB, Tarif BPHTB, Dasar Pengenaan Pajak, Saat Pajak Terutang, Tempat Pajak Terhutang, Penetapan dan Penagihan, Keberatan, Banding, Pengembalian Kelebihan Pembayaran (Retur Pajak)

B. Pelatihan Brevet Pajak C

  1. Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP C);
  2. Perpajakan Internasional, PPh Orang Pribadi;
  3. PPh Pemotongan dan Pemungutan;
  4. Pajak Penghasilan WP Badan (PPh Badan); dan
  5. Akuntansi Perpajakan, dan Perencanaan Pajak (Tax Planning).