Jasa non-asurans lainnya adalah layanan yang diberikan oleh kantor akuntan publik (KAP) atau akuntan publik yang tidak termasuk jasa audit atau jasa atestasi. Dalam jasa ini, akuntan publik tidak mengeluarkan pernyataan opini atau keyakinan terhadap informasi keuangan atau non-keuangan.
Jasa Non Asurans Lainnya meliputi berbagai macam layanan, antara lain:
- Jasa Pembukuan (Bookkeeping Services): Menyusun catatan keuangan dan laporan keuangan.
- Jasa Perpajakan (Tax Services): Memberikan nasihat dan bantuan terkait urusan perpajakan.
- Jasa Konsultasi Manajemen (Management Consulting): Memberikan saran dan solusi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas manajemen perusahaan.
- Jasa Pengembangan Sistem Informasi Akuntansi (Accounting Information System): Merancang dan mengimplementasikan sistem informasi akuntansi yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan.
- Jasa Internal Audit: Melakukan audit internal untuk mengidentifikasi dan mengatasi risiko yang ada di dalam perusahaan.
- Jasa Pelatihan: Memberikan pelatihan kepada karyawan atau manajemen terkait dengan akuntansi, keuangan, dan manajemen.
- Jasa Sektor Publik: Memberikan jasa konsultasi dan layanan lainnya kepada lembaga pemerintahan.
- Jasa Prosedur yang Disepakati (Agreed Upon Procedures): Melakukan prosedur tertentu sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati dengan klien.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa jasa non-asurans lainnya adalah layanan profesional yang diberikan oleh akuntan publik atau KAP yang tidak memberikan pernyataan opini, tetapi memberikan bantuan dan layanan yang terkait dengan akuntansi, keuangan, dan manajemen.