Peran dan Fungsi OJK Bagi Kantor Akuntan Publik

Kantor Akuntan Publik dan OJK

Peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bagi Kantor Akuntan Publik (KAP) adalah sebagai regulator dan pengawas utama, memastikan kualitas audit dan independensi KAP dalam memberikan jasa kepada industri jasa keuangan (seperti perbankan, pasar modal, asuransi) agar informasi keuangan berkualitas tinggi, melindungi konsumen, dan menjaga stabilitas sistem keuangan, melalui penerbitan regulasi (POJK) yang mengatur penggunaan jasa AP/KAP, serta melakukan pembinaan, pengawasan mutu, dan penindakan jika ada pelanggaran.

Kantor Akuntan Publik (KAP) harus terdaftar di OJK karena OJK mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan untuk memastikan transparansi, keadilan, akuntabilitas, serta melindungi konsumen dan stabilitas sistem keuangan, sehingga KAP yang mengaudit entitas di sektor keuangan (perbankan, pasar modal, IKNB) harus memenuhi standar OJK demi kualitas informasi keuangan yang andal dan terpercaya.

OJK bertugas melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. KAP yang terdaftar memastikan bahwa laporan keuangan perusahaan jasa keuangan diaudit oleh pihak yang independen, kompeten, dan patuh pada standar OJK, sehingga memberikan kepastian bagi investor dan nasabah. Informasi keuangan yang berkualitas tinggi sangat penting untuk menjaga stabilitas sistem keuangan. OJK memastikan KAP yang terlibat memenuhi standar tertentu agar data yang disajikan akurat dan dapat dipercaya.

Pendaftaran dan pengawasan OJK memastikan KAP bekerja secara transparan dan akuntabel. Hal ini penting karena KAP bertindak sebagai pihak ketiga yang memberikan opini atas laporan keuangan, yang menjadi cerminan tata kelola perusahaan.

OJK memiliki Peraturan (POJK) yang mengatur penggunaan jasa KAP dalam kegiatan jasa keuangan, termasuk persyaratan kompetensi, independensi, dan metodologi audit. Pendaftaran memastikan KAP memenuhi kriteria ini. OJK menyelenggarakan pengaturan dan pengawasan terintegrasi terhadap seluruh kegiatan jasa keuangan. KAP yang bekerja di sektor ini menjadi bagian penting dari ekosistem yang diawasi OJK.

KAP yang ingin mengaudit perusahaan di sektor perbankan, pasar modal, dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) wajib terdaftar dan memenuhi ketentuan dari OJK. Proses penunjukan KAP di sektor ini juga melibatkan rekomendasi dari Komite Audit dan persetujuan RUPS, dengan mempertimbangkan faktor-faktor seperti independensi dan keahlian KAP, sesuai arahan OJK.

OJK mengatur dan mengawasi secara terintegrasi penggunaan jasa Akuntan Publik (AP) dan KAP dalam kegiatan jasa keuangan, memastikan mereka mematuhi standar profesionalisme dan etika. Menjamin bahwa KAP memberikan audit yang berkualitas tinggi untuk menghasilkan laporan keuangan yang andal bagi investor dan masyarakat, mendukung transparansi sektor jasa keuangan. Melalui audit yang kredibel, OJK memastikan informasi yang disajikan kepada konsumen dan investor akurat, sehingga melindungi kepentingan mereka.

Mendorong penguatan peran KAP melalui mekanisme reviu mutu, pelatihan, serta kerja sama dengan KAP asing untuk meningkatkan kompetensi dan pengendalian mutu. Membekukan atau membatalkan tanda terdaftar AP/KAP yang tidak aktif atau melanggar aturan, serta menegakkan aturan independensi bagi AP dan KAP.

Kesimpulannya, pendaftaran di OJK adalah bentuk validasi bahwa KAP memiliki kompetensi dan integritas untuk memberikan layanan audit di sektor jasa keuangan yang sangat diatur, demi menjaga kepercayaan publik dan stabilitas ekonomi.  OJK memiliki peran vital memastikan bahwa KAP di Indonesia, yang melayani entitas jasa keuangan, beroperasi secara profesional, independen, dan berkualitas untuk mendukung integritas dan stabilitas seluruh sistem keuangan nasional.

Sumber Referensi:

  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun 2023
  • Qorib, Fathan. Begini Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik di Sektor Jasa Keuangan. https://www.hukumonline.com,12 Juli 2017.
  • SALINAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 13 /POJK.03/2017 TENTANG PENGGUNAAN JASA AKUNTAN PUBLIK DAN KANTOR AKUNTAN PUBLIK DALAM KEGIATAN JASA KEUANGAN.
  • SIARAN PERS OJK TERBITKAN PERATURAN PENGGUNAAN JASA AKUNTAN PUBLIK DAN KANTOR AKUNTAN PUBLIK DALAM KEGIATAN JASA KEUANGAN