Standar Audit 210 – Persetujuan Atas Ketentuan Perikatan Audit

Ruang lingkup

Standar audit ini berkaitan dengan tanggung jawab auditor dalam menyepakati syarat perikatan audit dengan manajemen dan, jika relevan, dengan pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola entitas.

Tujuan

  • Tujuan auditor adalah untuk menerima atau melanjutkan perikatan audit hanya ketika basis yang melandasi pelaksanaan audit telah disepakati :
  • Penetapan apakah terdapat prakondisi untuk suatu audit
  • Penegasan bahwa ada pemahaman yang sama tentang ketentuan perikatan audit antara auditor, manajemen dan, jika relevan, pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola entitas.

Ketentuan

Prakondisi untuk suatu audit :

  • Auditor harus menentukan apakah kerangka pelaporan laporan keuangan yang akan diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan dapat
  • Memperoleh persetujuan dari pihak manajemen bahwa manajemen mengakui dan memahami tanggung jawabnya.

Pembatasan ruang lingkup sebelumnya terhadap penerimaan perikatan audit:

  • Auditor yakin bahwa pembatasan tersebut akan mengakibatkan auditor menolak memberikan suatu opini, maka ia tidak akan menerima perikatan tersebut.

Persetujuan atas ketentuan perikatan audit

Auditor harus menyetujui ketentuan perikatan audit dengan manajemen atau pihak yang betanggung jawab atas tata kelola entitas, jika relevan.

Ketentuan perikatan audit yang disepakati harus dicatat dalam surat perikatan audit yang disepakati harus dicatat dalam surat perikatan audit atau bentuk kesepakatan tertulis lain yang tepat dan harus mencakup :

  • Tujuan dan ruang lingkup audit atas laporan keuangan
  • Tanggung jawab auditor
  • Tanggung jawab manajemen
  • Identifikasi kerangka pelaporan keuangan yang diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan
  • Pengacuan ke bentuk dan isi laporan yang akan dikeluarkan oleh auditor

Audit berulang

Auditor harus menilai apakah terdapat kondisi yang memerlukan suatu revisi terhadap ketentuan perikatan audit dan apakah perlu mengingatkan entitas yang bersangkutan tentang ketentuan perikatan audit yang masih berlaku.

Penerimaan perubahan dalam ketentuan perikatan audit

  • Auditor tidak boleh menyepakati perubahan dalam ketentuan perikatan audit jika tidak ada alasan yang memadai untuk melakukan perubahan.
  • Jika sebeum penyelesaian perikatan audit, auditor diminta untuk mengubah perikatan audit tersebut ke perikatan yang menyebabkan auditor memperoleh tingkat asurans yang lebih rendah, maka auditor harus mempertimbangkan apakah terdapat dasar yang wajar untuk melakukan perubahan tersebut.
  • Jika ketentuan perikatan audit dirubah, auditor dan manajemen harus sepakat atas ketentuan baru tersebut, dan menuangkannya ke dalam suatu surat perikatan yang
  • Jika auditor tidak dapat menyepakati perubahan dalam ketentuan perikatan audit dan manajemen tidak mengizinkan auditor untuk meneruskan perikatan semula maka auditor harus :
  • Menarik diri dari perikatan
  • Menentukan apakah ada kewajiban, baik secara kontrak ataupun dalam bentuk lainnya, untuk melaporkan kondisi tersebut pada pihak lain.

Pertimbangan lain dalam penerimaan perikatan

  • Standar pelaporan keuangan yang ditambahkan oleh Peraturan Perundang-undangan.
  • Kerangkan pelaporan keuangan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan hal lain yang mempengaruhi laporan auditor yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
× For inquiries, please chat us...