SA 710 – Informasi Komparatif – Angka Korespondensi dan Laporan Keuangan Komparatif

Pendahuluan

  • SA ini berkaitan dengan tanggung jawab Auditor tentang Informasi Komparatif dalam audit LK.
  • Sifat Informasi Komparatif yang disajikan bergantung pada kerangka pelaporan keuangan yang berlaku.
  • Dua pendekatan:
    1. Angka Korespondensi: Informasi Komparatif dimana jumlah atau pengungkapan lain untuk periode lalu dimasukkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari LK periode berjalan. Pendapat Auditor mengacu pada periode berjalan saja, termasuk informasi komparatif.
    2. LK Komparatif: Informasi Komparatif dimana jumlah dan pengungkapan lain untuk periode lalu dimasukkan untuk perbandingan dengan LK periode berjalan tetapi jika diaudit, maka mengacu pada pendapat Auditor.

Prosedur Audit

  • Auditor harus menentukan apakah LK menyertakan informasi komparatif seperti yang disyaratkan oleh kerangka pelaporan keuangan yang berlaku.
  • Auditor harus mengevaluasi apakah:
    1. Informasi komparatif sesuai dengan jumlah atau pengungkapan pada periode sebelumnya.
    2. Kebijakan akuntansi diikuti secara konsisten.
  • Jika auditor menyadari kemungkinan salah saji material dalam informasi komparatif, auditor harus melakukan prosedur tambahan yang sesuai.
  • Auditor harus meminta representasi tertulis untuk semua periode.

Pelaporan

Angka Korespondensi:

  • Auditor tidak boleh mengacu pada angka yang sesuai.
  • Jika laporan audit sebelumnya diubah & masalah tidak terselesaikan:
    1. LK Tahun Berjalan Dimodifikasi untuk keduanya, jika memengaruhi angka tahun berjalan.
    2. Jika TIDAK mempengaruhi angka tahun berjalan, maka LK tahun berjalan juga dimodifikasi dengan memperhatikan angka yang sesuai.
  • Kesalahan penyajian material dalam LK periode lalu di mana opini yang tidak dimodifikasi diberikan, auditor harus memverifikasi apakah salah saji tersebut telah ditangani & jika TIDAK, LK tahun berjalan harus dimodifikasi dengan angka yang sesuai.

LK Komparatif:

  • Pendapat auditor harus mengacu pada setiap periode yang dilaporkan.
  • Ketika melaporkan LK periode lalu, jika opini auditor atas LK periode lalu tersebut berbeda dengan opini auditor sebelumnya, auditor harus mengungkapkan alasannya dalam paragraf Hal Lain.

Umum:

LK periode sebelumnya diaudit oleh auditor pendahulu: Sebutkan dalam Paragraf Hal Lain bahwa mereka diaudit oleh auditor lain, jenis opini yang dikemukakan dan tanggal laporan tersebut.

LK periode sebelumnya TIDAK diaudit: Dinyatakan sama di Paragraf Hal Lain.

SA 706 (Revisi) – Paragraf Penekanan Suatu Hal dan Paragraf Hal Lain Dalam Laporan Auditor Independen

Definisi

  • Paragraf Penekanan Suatu Hal:

Suatu Para yang termasuk dalam laporan auditor yang merujuk pada hal-hal yang disajikan atau diungkapkan dengan tepat dalam LK, yang menurut pertimbangan auditor memiliki tingkat kepentingan yang fundamental bagi pemahaman pengguna tentang LK.

Misalnya. Litigasi Material Yang Tertunda, Penerapan Awal Standar Akuntansi Sukarela, dll

  • Paragraf Hal Lain:

Suatu Para yang termasuk dalam laporan auditor yang mengacu pada hal-hal yang TIDAK dalam LK yang menurut pertimbangan auditor relevan dengan pemahaman pengguna atas Audit, Tanggung Jawab Auditor, atau Laporan Auditor.

Misalnya. Jumlah Cabang / Anak Perusahaan Diaudit oleh Auditor Lain, Informasi Tambahan tidak diaudit dll.

Paragraf Penekanan Materi

  • Auditor harus memasukkan paragraf Penekanan Suatu Hal dalam laporan auditor dengan ketentuan:
    1. Auditor tidak akan diminta untuk mengubah opini sebagai akibat dari masalah tersebut; dan
    2. Masalah tersebut belum ditetapkan sebagai masalah audit utama.
  • Gunakan tajuk “Penekanan Suatu Hal”;
  • Referensi yang jelas tentang masalah yang ditekankan
  • Tunjukkan bahwa opini auditor tidak diubah sehubungan dengan hal yang ditekankan.
  • Keadaan yang membutuhkan Paragraf Penekanan Suatu Hal dalam Laporan Audit:
    1. Ketidakpastian materi tentang hasil litigasi luar biasa di masa mendatang.
    2. Untuk mengingatkan pengguna bahwa laporan keuangan disusun sesuai kerangka tujuan khusus
    3. Peristiwa penting berikutnya
    4. Penerapan awal standar akuntansi sukarela

Paragraf Materi Lainnya

  • Auditor harus memasukkan paragraf hal lain dalam laporan auditor, dengan judul “Hal Lain” diberikan:
    1. Ini tidak dilarang oleh hukum atau peraturan; dan
    2. Ketika SA 701 diterapkan, masalah tersebut belum ditentukan sebagai masalah audit utama untuk dikomunikasikan dalam laporan auditor.
  • Keadaan yang membutuhkan Paragraf Hal Lain dalam Laporan Audit:
    1. Uraian mengenai jumlah cabang yang diaudit oleh auditor lain.
    2. Uraian mengenai ketergantungan pada laporan audit yang disampaikan oleh auditor anak perusahaan, dalam hal audit konsolidasi keuangan pernyataan.
× For inquiries, please chat us...