SA 710 – Informasi Komparatif – Angka Korespondensi dan Laporan Keuangan Komparatif

Pendahuluan

  • SA ini berkaitan dengan tanggung jawab Auditor tentang Informasi Komparatif dalam audit LK.
  • Sifat Informasi Komparatif yang disajikan bergantung pada kerangka pelaporan keuangan yang berlaku.
  • Dua pendekatan:
    1. Angka Korespondensi: Informasi Komparatif dimana jumlah atau pengungkapan lain untuk periode lalu dimasukkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari LK periode berjalan. Pendapat Auditor mengacu pada periode berjalan saja, termasuk informasi komparatif.
    2. LK Komparatif: Informasi Komparatif dimana jumlah dan pengungkapan lain untuk periode lalu dimasukkan untuk perbandingan dengan LK periode berjalan tetapi jika diaudit, maka mengacu pada pendapat Auditor.

Prosedur Audit

  • Auditor harus menentukan apakah LK menyertakan informasi komparatif seperti yang disyaratkan oleh kerangka pelaporan keuangan yang berlaku.
  • Auditor harus mengevaluasi apakah:
    1. Informasi komparatif sesuai dengan jumlah atau pengungkapan pada periode sebelumnya.
    2. Kebijakan akuntansi diikuti secara konsisten.
  • Jika auditor menyadari kemungkinan salah saji material dalam informasi komparatif, auditor harus melakukan prosedur tambahan yang sesuai.
  • Auditor harus meminta representasi tertulis untuk semua periode.

Pelaporan

Angka Korespondensi:

  • Auditor tidak boleh mengacu pada angka yang sesuai.
  • Jika laporan audit sebelumnya diubah & masalah tidak terselesaikan:
    1. LK Tahun Berjalan Dimodifikasi untuk keduanya, jika memengaruhi angka tahun berjalan.
    2. Jika TIDAK mempengaruhi angka tahun berjalan, maka LK tahun berjalan juga dimodifikasi dengan memperhatikan angka yang sesuai.
  • Kesalahan penyajian material dalam LK periode lalu di mana opini yang tidak dimodifikasi diberikan, auditor harus memverifikasi apakah salah saji tersebut telah ditangani & jika TIDAK, LK tahun berjalan harus dimodifikasi dengan angka yang sesuai.

LK Komparatif:

  • Pendapat auditor harus mengacu pada setiap periode yang dilaporkan.
  • Ketika melaporkan LK periode lalu, jika opini auditor atas LK periode lalu tersebut berbeda dengan opini auditor sebelumnya, auditor harus mengungkapkan alasannya dalam paragraf Hal Lain.

Umum:

LK periode sebelumnya diaudit oleh auditor pendahulu: Sebutkan dalam Paragraf Hal Lain bahwa mereka diaudit oleh auditor lain, jenis opini yang dikemukakan dan tanggal laporan tersebut.

LK periode sebelumnya TIDAK diaudit: Dinyatakan sama di Paragraf Hal Lain.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× For inquiries, please chat us...