SA 220 – Pengendalian Mutu Untuk Audit Atas Laporan Keuangan

Pendahuluan

Sistem, kebijakan dan prosedur pengendalian mutu adalah tanggung jawab KAP.

Ruang lingkup

Standar audit mengatur tanggung jawab tertentu auditor dalam memperhatikan prosedur pengendalian mutu untuk audit atas laporan keuangan.

Sistem Pengendalian Mutu dan Peran Tim Perikatan

Sistem, kebijakan, dan prosedur pengendalian mutu merupakan tanggung jawab KAP. Berdasarkan SPM 1, KAP berkewajiban untuk menetapkan dan memelihara suatu sistem pengendalian mutu untuk memberikan keyakinan memadai bahwa :

  1. KAP personelnya mematuhi standar profesi serta ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.
  2. Laporan yang diterbitkan oleh KAP atau rekan perikatan telah sesuai dengan kondisinya.

Tujuan

Tujuan auditor adalah untuk mengimplementasikan prosedur pengendalian mutu pada tingkat perikatan untuk memberikan keyakinan memadai bagi auditor bahwa :

  1. Audit telah dilakukan dengan mematuhi standar profesi serta ketentuan hokum dan peraturan yang berlaku.
  2. Laporan auditor yang diterbitkan telah sesuai dengan

Definisi

  1. Partner perikatan: Rekan atau orang lain dalam KAP yang merupakan anggota IAPI dan berpraktik penuh waktu dan bertanggung jawab atas perikatan dan kinerjanya, dan atas laporan yang diterbitkan atas nama KAP.
  2. Review dan Pengendalian Kualitas Perikatan/Engagement Quality and Control Review (EQCR): suatu proses yang dirancang untuk memberikan evaluasi yang obyektif, sebelum laporan diterbitkan, atas pertimbangan signifikan yang dibuat oleh tim perikatan dan kesimpulan yang mereka capai dalam merumuskan laporan.

Ketentuan

  • Tanggung jawab Kepemimpinan Atas Kualitas Audit
  • Ketentuan Etika yang Relevan
  • Independensi
  • Penerimaan dan Keberlanjutan Hubungan Klien dan Perikatan Audit
  • Penugasan Tim Perikatan
  • Pelaksanaan Perikatan:
  • Pengarahan, Pengawasan dan Pelaksanaan
  • Review
  • Konsultasi
  • Review dan Pengendalian Kualitas Perikatan/Engagement Quality and Control Review (EQCR)
  • Monitoring

Review dan pengendalian kualitas perikatan/Engagement Quality and Control Review (EQCR)

Untuk audit atas entitas terdaftar, dan perikatan audit lainnya dimana KAP telah menentukan bahwa EQCR diperlukan, rekan perikatan harus:

  1. Tentukan bahwa tim EQCR telah ditunjuk;
  2. Bahas penting hal-hal yang timbul selama perikatan audit dengan tim EQCR; dan
  3. Bukan tanggal laporan auditor sampai selesainya EQCR.

Tim EQCR harus melakukan evaluasi yang objektif atas pertimbangan signifikan yang dibuat oleh tim perikatan, dan kesimpulan yang diambil dalam merumuskan laporan auditor.

Untuk entitas yang terdaftar di bursa, tim EQCR juga harus mengevaluasi:

  • Independensi
  • Konsultasi
  • Dokumentasi yang membuktikan kesimpulan

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× For inquiries, please chat us...