SA 250 – Pertimbangan Atas Peraturan Perundang – undangan dalam Audit Laporan Keuangan

Ruang Lingkup
Standar Audit (“SA”) ini mengatur tentang tanggung jawab auditor untuk mempertimbangkan peraturan perundang-undangan dalam audit atas laporan keuangan. SA ini tidak berlaku bagi perikatan asurans lain yang di dalamnya auditor secara spesifik ditugaskan untuk melakukan pengujian dan pelaporan secara terpisah terhadap kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan tertentu.

Pendahuluan
Manajemen harus untuk mempertimbangkan ketentuan dari berbagai peraturan perundang-undangan dalam penyusunan dan penyajian LK. Misalnya, Undang-undang Perusahaan, Undang-undang Pajak Pendapatan, Undang-undang Cukai, Undang-undang Kepabeanan, Undang-undang Perbankan, dll.
Audit tidak dapat diharapkan untuk mendeteksi ketidakpatuhan terhadap semua hukum dan peraturan.

Dampak Peraturan Perundang-Undangan
Dampak peraturan perundang-undangan terhadap laporan keuangan sangat bervariasi. Peraturan perundang-undangan tersebut bersifat mengikat dan merupakan kerangka peraturan perundangan-undangan bagi suatu entitas. Ketentuan dalam beberapa peraturan perundang-undangan berdampak langsung terhadap laporan keuangan yang menentukan jumlah dan pengungkapan yang dilaporkan dalam laporan keuangan suatu entitas. Peraturan perundang-undangan lain merupakan peraturan yang harus dipatuhi oleh manajemen atau menetapkan ketentuan yang mengatur entitas dalam menjalankan bisnisnya namun tidak berdampak langsung terhadap laporan keuangan suatu entitas. Beberapa entitas beroperasi dalam industri yang diatur secara ketat (seperti bank dan perusahaan kimia). Sementara entitas lain hanya diatur oleh peraturan perundang-undangan yang terkait dengan aspek umum operasi bisnis (seperti aspek yang terkait dengan keselamatan dan kesehatan, serta pemberian kesempatan yang sama untuk mendapatkan pekerjaan). Ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dapat mengakibatkan denda, litigasi, atau konsekuensi lain bagi entitas yang dapat menimbulkan dampak material

Indikasi bahwa ketidakpatuhan mungkin terjadi:
• Investigasi oleh departemen pemerintah atau pembayaran denda atau hukuman.
• Pembayaran untuk layanan yang tidak ditentukan kepada konsultan, pihak terkait atau pegawai pemerintah.
• Membeli dengan harga yang jauh di atas atau di bawah harga pasar.
• Pembayaran tunai yang tidak biasa dan transaksi tidak biasa lainnya.
• Transaksi tidak biasa dengan perusahaan yang terdaftar di negara bebas pajak (negara bebas pajak seperti Dubai, Singapura, Mauritius, dll.).
• Transaksi tidak sah atau transaksi yang tidak tercatat dengan benar.

Tanggung Jawab Manajemen
• Tanggung jawab untuk pencegahan dan deteksi ketidakpatuhan terletak pada manajemen.
• Kebijakan dan prosedur berikut dapat membantu manajemen dalam pencegahan dan deteksi ketidakpatuhan terhadap hukum dan peraturan:
a) Memantau Ketentuan hukum.
b) Patihan yang layak dan pemahaman tentang hukum dan peraturan kepada karyawan
c) Mengambil tindakan tepat waktu dan tepat terhadap kelalaian para karyawan.
d) Pembentukan sistem pengendalian internal yang tepat
e) Mendirikan departemen hukum.

Tanggung jawab Auditor
Auditor bertanggung jawab untuk memperoleh keyakinan yang memadai.
Dalam melakukan audit LK, auditor mempertimbangkan kerangka hukum dan peraturan yang berlaku.

Berdasarkan SA ini, auditor harus:
a) Memperoleh bukti audit yang cukup dan tepat mengenai kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berdampak langsung pada penentuan jumlah dan pengungkapan dalam LK;
b) Melakukan prosedur audit spesifik untuk membantu mengidentifikasi contoh ketidakpatuhan terhadap hukum dan peraturan lain yang mungkin berdampak material pada LK. Prosedur Audit Tertentu mencakup Pertanyaan dengan Manajemen dan Memeriksa korespondensi dengan otoritas pengatur.

Prosedur saat ketidakpatuhan ditemukan:
Memperoleh pemahaman tentang sifat tindakan dan keadaan di mana tindakan tersebut telah terjadi, dan informasi lain yang memadai untuk mengevaluasi kemungkinan efek pada LK.

Penarikan dari Perikatan:
Mungkin menarik diri, ketika entitas tidak mengambil tindakan perbaikan yang dianggap perlu oleh auditor, bahkan ketika ketidakpatuhan tidak material bagi LK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× For inquiries, please chat us...