SA 705 (Revisi) – Modifikasi terhadap Opini dalam Laporan Auditor Independen

Pendahuluan dan Jenis Opini

SA ini menetapkan tiga jenis opini yang dimodifikasi, yaitu opini wajar, opini tidak wajar, dan opini Opini Tidak Memberikan Pendapat.

Objektifitas

Untuk mengungkapkan dengan jelas pendapat yang dimodifikasi dengan tepat di LK yang diperlukan saat:

  1. Auditor menyimpulkan, berdasarkan bukti audit yang diperoleh, bahwa LK secara keseluruhan tidak bebas dari salah saji material; atau
  2. Auditor tidak dapat memperoleh bukti audit yang cukup dan tepat.

Sifat Hal Yang Menimbulkan Modifikasi

Pertimbangan Auditor Tentang Dampak Pervasif atau Kemungkinan Dampak pada LK
Material tapi Tidak Pervasif Material dan Pervasif
LK adalah salah saji secara material

Pendapat wajar

Pendapat tidak wajar

Ketidakmampuan untuk memperoleh bukti audit yang cukup dan tepat

Pendapat wajar

Tidak memberikan pendapat

Efek pervasif pada LK adalah yang, menurut pertimbangan auditor:

  1. Tidak terbatas pada elemen, akun, atau item tertentu dari LK;
  2. Jika begitu terbatas, mewakili atau dapat mewakili sebagian besar LK; atau
  3. Sehubungan dengan pengungkapan, sangat penting bagi pemahaman pengguna tentang LK.

Pelaporan

Dasar untuk Modifikasi Paragraf – sebelum paragraf opini

Tanggung Jawab Auditor – Bukti audit yang diperoleh cukup dan tepat untuk memberikan dasar bagi opini audit yang dimodifikasi oleh auditor. (untuk opini yang memenuhi syarat dan merugikan)

Opini Wajar:

kecuali untuk dampak (dampak yang mungkin terjadi, jika tidak dapat memperoleh bukti audit yang cukup dan tepat) dari hal-hal yang dijelaskan dalam paragraf Basis Pendapat Dengan Kualifikasi, itulaporan keuangan…….

Opini Tidak Wajar:

Untuk Kerangka Penyajian Wajar::

Laporan keuangan tidak disajikan secara wajar (atau memberikan pandangan yang benar dan wajar) sesuai dengan kerangka pelaporan keuangan yang berlaku.

Untuk Kerangka Kepatuhan:

Laporan keuangan, dalam semua hal yang material, belum disusun sesuai dengan kerangka pelaporan keuangan yang berlaku

Menolak Memberikan Opini:

Auditor harus mengubah uraian tanggung jawab auditor untuk memasukkan hanya berikut ini:

  1. Pernyataan bahwa tanggung jawab auditor adalah untuk melakukan audit terhadap LK entitas sesuai dengan SA dan menerbitkan laporan auditor;
  2. Pernyataan bahwa, karena hal-hal yang dijelaskan dalam bagian Dasar Penafian Opini, auditor tidak dapat memperoleh bukti audit yang cukup dan tepat untuk memberikan dasar bagi opini audit; dan

Pernyataan tentang independensi auditor dan tanggung jawab etika lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× For inquiries, please chat us...