SA 620: Penggunaan Pekerjaan Pakar Auditor

PENDAHULUAN

Ruang Lingkup

SA ini berhubungan dengan tanggung jawab auditor atas pekerjaan individu atau organisasi dibidang keahlian selain akuntansi atau audit, ketika pekerjaan tersebut digunakan untuk membantu auditor dalam mendapatkan bukti audit yang cukup dan tepat. SA ini tidak mengatur hal-hal yang berkaitan dengan kondisi ketika auditor internal secara individu menyediakan bantuan langsung kepada auditor eksternal dalam pelaksanaan prosedur audit.

Tanggung Jawab Auditor Terhadap Opini Audit

Auditor bertanggung jawab tunggal terhadap opini audit yang dinyatakan dan tanggung jawab tersebut tidak berkurang dengan penggunaan pekerja seorang pakar auditor. Dengan demikian jika auditor menggunakan pekerjaan pakar, mengikuti SA dapat disimpulkan bahwa pekerjaan pakar tersebut memadai untuk tujuan auditor tersebut dan auditor dapat menerima temuan pakar atau kesimpulan dibidang keahlian pakar sebagai bukti audit yang tepat.

Tanggal Efektif

SA ini berlaku efektif untuk audit atas laporan keuangan untuk periode yang dimulai pada atau setelah : 1 Januari (untuk Emiten) atau 1 Januari 2014 (untuk entitas selain Emiten). Penerapan dini dianjurkan untuk entitas selain emiten.

Tujuan

Tujuan auditor adalah :

  1. Untuk menentukan apakah perlu menggunakan pekerjaan seorang pakar auditor
  2. Jika mnggubakan pekerjaan pakar auditor, untuk menentukan apakah pekerjaan tersebut memadai untuk tujuan auditor

Definisi

Untuk tujuan SA istilah dibawah ini memiliki makna yang dijelaskan sebagai berikut:

  1. Pakar auditor adalah individu atau organisasi yang memiliki keahlian dalam suatu bidang selain akuntansi atau auditing yang bekerja dalam bidang yang digunakan oleh auditor untuk membantu auditor tersebut dalam memperoleh bukti audit yang cukup dan layak
  2. Keahlian berupa keterampilan, pengetahuan dan pengalamana dalam suatu bidang tertentu
  3. Pakar manajemen adalah individu atau organisasi yang memiliki keahlian dalam suatu bidang selain akuntansi atau auditing, yang pekerjaannya dalam bidang tersebut digunakan oleh entitas untuk membantu entitas dalam penyusunan laporan keuanga

Ketentuan

  1. Penentuan kebutuhan seorang pakar auditor jika keahlian disuatu bidang selain akuntansi atau audit diperlukan untuk mendapatkan bukti audit kompoten yang cukup dan tepat, auditor harus menentukan apakah ia perlu menggunakan pekerjaan seorang pakar a
  2. Sifat, saat dan luas prosedur auditor yang berkaitan dengan bervariasi tergantung pada Dalam menentukan sifat, saat dan luas prossedur auditor harus mempertimbangkan berbagai hal berupa:
    1. Risiko kesalahan  penyajian  material  dalam  yang  yang  berkaitan  dengan pekerjaan pakar
    2. Signifikansi pekerjaan pakar dalam konteks audit
    3. Pengetahuan dan pengalaman auditor tentang pekerjaan sebelumnya yang dilakukan oleh pakar tersebut

Kompetensi, Kapabilitas dan Objektivitas Pakar Auditor

Auditor perlu mengevaluasi apakah pakar auditor memiliki kompetensi, kapabilitas dan objektivitas yang diperlukan untuk tujuan auditor, evaluasi atas objektivitas harus termasuk permintaan keterangan tentang kepentingan dan hubungan yang mungkin dapat menjadi sebuah ancaman terhadap objektivitas pakar tersebut.

Pemerolehan Suatu Pemahaman tentang Bidang Keahlian Pakar Auditor

Auditor harus memperoleh suatu permahaman yang cukup tentang bidang keahlian pakar untuk memungkinkan auditor dalam:

  1. Menentukan sifat,  ruang  lingkup,  dan  objektivitas  pekerjaan  pakar  untuk tujuan auditor
  2. Mengevaluasi kecukupan pekerjaan tersebut untuk tujuan auditor

Perjanjian dengan Pakar Auditor

Auditor harus menyetujui secara tertulis bila diperlukan atas hal-hal sebagai berikut dengan pakar auditor:

  1. Sifat, ruang lingkup dan objektivitas pekerjaan pakar
  2. Peran dan tanggung jawab auditor dan pakar
  3. Sifat, saat dan luas komunikasi antara auditor dan pakar tersebut termasuk dalam bentuk laporan apapun yang akan disediakan oleh pakar tersebut
  4. Kebutuhan pakar tersebut untuk mengobervasi ketentuan kerahasiaan

Evaluasi Kecukupan Pekerjaan Pakar Auditor

Auditor harus mengevaluasi kecukupan pekerjaan pakar auditor untuk tujuan yang mencakup :

  1. Relevansi dan kelayakan dari temuan atau kesimpulan pakar tersebut dan konsistensi hal-hal tersebut dengan bukti audit lain
  2. Jika pekerjaan pakar tersebut melibatkan penggunaan asumsi dan metode signifikan, relevansi dan kelayakan asumsi dan metode tersebut dalam kondisi yang bersangkutan
  3. Jika pekerjaan pakar tersebut melibatkan penggunaan data sumber yang signifikan bagi pekerjaan pakar tersebut, relevansi, kelengkapan dan akurasi data

Pengacuan ke Pakar Auditor dalam Laporan Auditor

Auditor tidak boleh mengacu ke pekerjaan seorang pakar auditor dalam laporan auditor yang berisi suatu opini tanpa modifikasian kecuali yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan. Jika pengacuan itu diharuskan oleh peraturan perundang-undangan, auditor harus menunjukkan dalam laporan auditor bahwa pengacuan tersebut tidak mengurangi tanggung jawab auditor atas opini auditor tersebut.

Jika auditor membuat acuan ke pekerjaan seorang pakar auditor dalam laporan auditor karena pengacuan tersebut relevan dengan suatu pemahaman atas modifikasi terhadapa opini auditor yang harus menunjukkan dalam laporan auditor bahwa pengacuan tersebut tidak mengurangi tanggung jawab auditor atas opini tersebut.

REFERENSI

  • IAPI, (2014). Standar Audit (“SA”) Pertimbangan Khusus Audit Atas Laporan Keuangan Grup (Termasuk Pekerjaan Auditor Komponen). Salemba Empat, Jakarta.
  • IAPI, (2014). Standar Audit (“SA”) Penggunaan Pekerjaan Auditor Internal. Salemba Empat, Jakarta.
  • IAPI, (2014). Standar Audit (“SA”) Penggunaan Pekerjaan Pakar Auditor. Salemba Empat, Jakarta.

SA 610 – Penggunaan Pekerjaan Auditor Internal

PENDAHULUAN

Ruang Lingkup

Standar Audit (SA) mengatur tanggung jawab auditor eksternal dalam hubungannya dengan pekerjaan auditor internal dan SA ini tidak mengatur hal-hal yang berkaitan dengan kondisi ketika auditor secara individual menyediakan bantuan langsung kepada auditor eksternal dalam pelaksanaan prosedur audit.

Hubungan antara Fungsi Audit Internal dengan Auditor Eksternal

Tujuan fungsi audit internal ditentukan oleh manajemen dan, jika ada, mereka yang bertanggung jawab atas pemerintahan. Sedangkan tujuan dari fungsi audit internal dan auditor eksternal berbeda, beberapa cara dimana fungsi audit internal dan auditor eksternal mencapainya tujuan masing-masing mungkin serupa. Terlepas dari tingkat otonomi dan objektivitas audit internal fungsi, fungsi tersebut tidak terlepas dari entitas sebagaimana yang dipersyaratkan oleh auditor eksternal ketika mengungkapkan pendapat atas laporan keuangan.

Tanggal berlaku

SA ini berlaku efektif untuk audit atas laporan keuanagan untuk periode yang dimulai pada atau setelah tanggal: 1 Januari 2013 (untuk emiten) atau 1 Januari 2014 (untuk entitas selain Emiten. Penerapan dini dianjurkan untuk entitas selain Emiten.

Tujuan

Untuk tujuan SA, istilah berikut memiliki arti sebagai berikut :

  1. Fungsi audit internal adalah suatu aktivitas penilaian yang ditetapkan atau disediakan sebagai suatu jasa bagi entita
  2. Auditor internal adalah individu-individu yang melaksanakan aktivitas fungsi audit interna

Ketentuan

  1. Auditor eksternal harus menentukan :
    1. Apakah pekerjaan auditor internal kemungkinan cukup untuk tujuan audit
    2. Jika cukup, dampak yang direncanakan dari pekerjaan auditor internal terhadap sifat, saat atau luas prosedur auditor eksternal
  2. Dalam menentukan apakah pekerja auditor internal kemungkinan cukup untuk tujuan audit, auditor eksternal harus mengevaluasi :
    1. Objektivitas fungsi audit internal
    2. Kompetensi teknis auditor internal
    3. Apakah pekerjaan auditor internal akan dilaksanakan dengan kecermatan dan kehati-hatian profesional
    4. Apakah komunikasi antara auditor internal dengan auditor eksternal akan efe
  3. Dalam menentukan pengaruh yang direncanakan dari pekerjaan auditor internal terhadap sifat, saat atau luas prosedur auditor eksternal yang harus mempertimbangkan:
    1. Sifat dan ruang lingkup pekerjaan tertentu yang dilaksanakan atau yang akan dilaksanakan oleh auditor internal
    2. Risiko kesalahan penyajian material yang dinilai pada tingkat asrsi untuk golongan transaksi, saldo akun, dan pengungkapan tertentu
    3. Tingkat subjektivitas yang terlibat dalam pengevaluasian bukti audit yang dikumpulkan oleh auditor internal untuk mendukung asersi yang releva

Penggunaan Pekerjaan Tertentu Auditor Internal

  1. Agar auditor eksternal dapat menggunakan pekerjaan tertentu auditor internal, auditor eksternal harus mengevaluasi dan melaksanaan prosedur audit atas pekerjaan tersebut untuk menentukan kecukupan pekerjaan tersebut untuk tujuan auditor eksterna
  2. Untuk menentukan kecukupan pekerjaan tertentu yang dilakukan oleh auditor internal untuk tujuan auditor eksternal, maka auditor eksternal harus mengevaluasi apakah:
    1. Pekerjaan tersebut  dilakukuan  oleh  auditor  internal  yang  memiliki pelatihan teknis dan kecakapan yang cukup
    2. Pekerjaan tersebut disupervisi, direview dan di dokumentasikan dengan baik
    3. Bukti audit yang cukup telah diperoleh untuk memungkinkan auditor internal untuk menarik kesimpulan yang wajar
    4. Kesimpulan yang ditarik adalah tepat sesuai dengan kondisinya dan laporan yang dibuat oleh auditor internal konsisten dengan hasil pekerjaan yang dilakukan
    5. Setiap pengecualian atau hal-hal yang tidak biasa yang diungkapkan oleh auditor internal telah diselesaikan dengan ba

Dokumentasi

Jika auditor eksternal menggunakan pekerjaan tertentu maka auditor eksternal harus mencantumkan dalam dokumentasi audit, kesimpulan yang ditarik atas pengevaluasian kecukupan pekerjaan auditor internal dan prosedur audit yang dilakukan aleh auditor eksternal atas pekerjaan tersebut.

× For inquiries, please chat us...