SA 706 (Revisi) – Paragraf Penekanan Suatu Hal dan Paragraf Hal Lain Dalam Laporan Auditor Independen

Definisi

  • Paragraf Penekanan Suatu Hal:

Suatu Para yang termasuk dalam laporan auditor yang merujuk pada hal-hal yang disajikan atau diungkapkan dengan tepat dalam LK, yang menurut pertimbangan auditor memiliki tingkat kepentingan yang fundamental bagi pemahaman pengguna tentang LK.

Misalnya. Litigasi Material Yang Tertunda, Penerapan Awal Standar Akuntansi Sukarela, dll

  • Paragraf Hal Lain:

Suatu Para yang termasuk dalam laporan auditor yang mengacu pada hal-hal yang TIDAK dalam LK yang menurut pertimbangan auditor relevan dengan pemahaman pengguna atas Audit, Tanggung Jawab Auditor, atau Laporan Auditor.

Misalnya. Jumlah Cabang / Anak Perusahaan Diaudit oleh Auditor Lain, Informasi Tambahan tidak diaudit dll.

Paragraf Penekanan Materi

  • Auditor harus memasukkan paragraf Penekanan Suatu Hal dalam laporan auditor dengan ketentuan:
    1. Auditor tidak akan diminta untuk mengubah opini sebagai akibat dari masalah tersebut; dan
    2. Masalah tersebut belum ditetapkan sebagai masalah audit utama.
  • Gunakan tajuk “Penekanan Suatu Hal”;
  • Referensi yang jelas tentang masalah yang ditekankan
  • Tunjukkan bahwa opini auditor tidak diubah sehubungan dengan hal yang ditekankan.
  • Keadaan yang membutuhkan Paragraf Penekanan Suatu Hal dalam Laporan Audit:
    1. Ketidakpastian materi tentang hasil litigasi luar biasa di masa mendatang.
    2. Untuk mengingatkan pengguna bahwa laporan keuangan disusun sesuai kerangka tujuan khusus
    3. Peristiwa penting berikutnya
    4. Penerapan awal standar akuntansi sukarela

Paragraf Materi Lainnya

  • Auditor harus memasukkan paragraf hal lain dalam laporan auditor, dengan judul “Hal Lain” diberikan:
    1. Ini tidak dilarang oleh hukum atau peraturan; dan
    2. Ketika SA 701 diterapkan, masalah tersebut belum ditentukan sebagai masalah audit utama untuk dikomunikasikan dalam laporan auditor.
  • Keadaan yang membutuhkan Paragraf Hal Lain dalam Laporan Audit:
    1. Uraian mengenai jumlah cabang yang diaudit oleh auditor lain.
    2. Uraian mengenai ketergantungan pada laporan audit yang disampaikan oleh auditor anak perusahaan, dalam hal audit konsolidasi keuangan pernyataan.

SA 705 (Revisi) – Modifikasi terhadap Opini dalam Laporan Auditor Independen

Pendahuluan dan Jenis Opini

SA ini menetapkan tiga jenis opini yang dimodifikasi, yaitu opini wajar, opini tidak wajar, dan opini Opini Tidak Memberikan Pendapat.

Objektifitas

Untuk mengungkapkan dengan jelas pendapat yang dimodifikasi dengan tepat di LK yang diperlukan saat:

  1. Auditor menyimpulkan, berdasarkan bukti audit yang diperoleh, bahwa LK secara keseluruhan tidak bebas dari salah saji material; atau
  2. Auditor tidak dapat memperoleh bukti audit yang cukup dan tepat.

Sifat Hal Yang Menimbulkan Modifikasi

Pertimbangan Auditor Tentang Dampak Pervasif atau Kemungkinan Dampak pada LK
Material tapi Tidak Pervasif Material dan Pervasif
LK adalah salah saji secara material

Pendapat wajar

Pendapat tidak wajar

Ketidakmampuan untuk memperoleh bukti audit yang cukup dan tepat

Pendapat wajar

Tidak memberikan pendapat

Efek pervasif pada LK adalah yang, menurut pertimbangan auditor:

  1. Tidak terbatas pada elemen, akun, atau item tertentu dari LK;
  2. Jika begitu terbatas, mewakili atau dapat mewakili sebagian besar LK; atau
  3. Sehubungan dengan pengungkapan, sangat penting bagi pemahaman pengguna tentang LK.

Pelaporan

Dasar untuk Modifikasi Paragraf – sebelum paragraf opini

Tanggung Jawab Auditor – Bukti audit yang diperoleh cukup dan tepat untuk memberikan dasar bagi opini audit yang dimodifikasi oleh auditor. (untuk opini yang memenuhi syarat dan merugikan)

Opini Wajar:

kecuali untuk dampak (dampak yang mungkin terjadi, jika tidak dapat memperoleh bukti audit yang cukup dan tepat) dari hal-hal yang dijelaskan dalam paragraf Basis Pendapat Dengan Kualifikasi, itulaporan keuangan…….

Opini Tidak Wajar:

Untuk Kerangka Penyajian Wajar::

Laporan keuangan tidak disajikan secara wajar (atau memberikan pandangan yang benar dan wajar) sesuai dengan kerangka pelaporan keuangan yang berlaku.

Untuk Kerangka Kepatuhan:

Laporan keuangan, dalam semua hal yang material, belum disusun sesuai dengan kerangka pelaporan keuangan yang berlaku

Menolak Memberikan Opini:

Auditor harus mengubah uraian tanggung jawab auditor untuk memasukkan hanya berikut ini:

  1. Pernyataan bahwa tanggung jawab auditor adalah untuk melakukan audit terhadap LK entitas sesuai dengan SA dan menerbitkan laporan auditor;
  2. Pernyataan bahwa, karena hal-hal yang dijelaskan dalam bagian Dasar Penafian Opini, auditor tidak dapat memperoleh bukti audit yang cukup dan tepat untuk memberikan dasar bagi opini audit; dan

Pernyataan tentang independensi auditor dan tanggung jawab etika lainnya.

× For inquiries, please chat us...